UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI
Sebagaimana tertuang dalam konsiderannya, Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 bertujuan untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri koperasi maka diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat. Tentu ini juga dilatar belakangi, maraknya investasi bodong yang mengatasnamakan koperasi.
Dan dalam PerMenKop dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 13 ayat 4 diatur perlunya uji kelayakan dan kepatutan bagi koperasi yang masuk kategori Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4. KCUB masuk dalam kategori KUK 3 sehingga Pengurus dan Pengawas wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk dinilai layak atau tidak sebagai pengurus koperasi.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut dan sekaligus bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RImelalui Dinas Koperasi provinsi Riau, Pengurus dan Pengawas KCUB telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tanggal 15 November 2023 yang diselenggarakan di Kantor Dinas Perindusrian dan Perdaganagan Koperasi dan UKM Prov. Riau ( Ruang Rapat lt.5).
Pengurus KCUB yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Rinto M. Pandaingan (Ketua), Sabam Purba (Wk. Ketua), Sr. Petra (Bendahara), Rumondang Aruan (Sekretaris), Ketler Lembangaol (Pengawas), Sudianto Sidauruk, Demetrius , Repanses Simanjuntak. Dan untuk hasil dari uji kepatutan dan kelayakan ini akan disampaikan oleh pihak Dinas Koperasi ke KCUB.
Harapan baik untuk semua dan semoga KCUB semakin sukses dan anggota sejahtera,Salam kopdit. RMP

















