Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

DANA SOLIDARITAS BERSAMA (DSB)


Dana Solidaritas Bersama adalah merupakan wujud kesetiakawanan bersama sebagai satu keluarga dalam KSP CU Bersama yang dibangun atas azas keswadayaan kolektif senilai 0,07 & per bulan dari jumlah seluruh simpanan dan pinjaman anggota.

Dana Solidaritas Bersama (DSB) terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu :

1.   Solidaritas Duka Anggota  (SDA)
      Solidaritas Duka Anggota adalah dana yang di terima oleh ahli waris anggota yang meninggal maksimal
      Rp.30.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut :

2.   Solidaritas Pinjaman Anggota (SPA)
      Solidaritas Pinjaman Anggota adalah dana yang diterima oleh ahli waris anggota yang meninggal maksimal
      Rp.100.000.000 untuk usia anggota yang meninggal dunia 18 tahun sampai dengan usia 60 tahun.

 

PERSYARATAN MENERIMA DANA SOLIDARITAS BERSAMA (DSB) :

1)   Sudah menjadi anggota KSP CU BERSAMA minimal 1 (satu) tahun.
2)   Usia anggota 1 tahun sampai dengan 17 tahun hanya menerima SDA
3)   Usia anggota 18 tahun sampai dengan 60 tahun menerima SDA dan SPA
4)   Usia anggota 61 tahun ke atas hanya menerima SDA
5)   Anggota yang meninggal dunia karena bunuh diri tidak menerima SDA dan SPA
6)   Anggota yang meminjam saat keadaan sakit hanya menerima SDA.

7)   SPA berlaku epektif setelah pinjaman berjalan 30 hari.
8)   Anggota yang tidak aktif menabung dan mengangsur 3 (tiga) bulan berturut – turut tidak berhak menerima
       SDA dan SPA.

9)   Angsuran yang tertunggak tetap menjadi tanggungan ahli waris.
10) Kelengkapan berkas untuk menerima DSB:
       -  Surat kematian dari Desa/ Kelurahan (A5) atau dari rumah sakit.
       -  Foto copy KTP dan KK
       -  Foto copy KTP dan KK ahli waris (Ahli waris golongan I) atau foto copy KTP dan KK dan surat keterangan ahli waris
           Golongan II dan III.

       -  Buku simpanan anggota
       -  Mengisi berkas/ form di kantor
11)  Tenggang waktu melengkapi berkas maksimal 60 hari.
12)  SDA dan SPA dibayarkan setelah berkas dinyatakan lengkap
13)  Pinjaman yang tidak masuk aturan SPA ditanggung ahli waris.