PINJAMAN
1. JENIS PINJAMAN :
a. Pinjaman sebesar simpanan
b. Pinjaman di atas simpanan/ saham
c. Pinjaman plawija
d. Pinjaman pembiayaan beli partapakan dan bangun rumah.
e. Pinjaman darurat/ emergency.
f. Pinjaman khusus kelompok/ Stasi Paroki.
a. Pinjaman sebesar saham/ simpanan
1. Pinjaman sebesar saham adalah pinjaman dengan jumlah sama dengan jumlah simpanan atau dibawah
jumlah simpanan.
2. Telah sah diterima menjadi anggota KCUB setelah 3 (tiga) bulan rutin menabung atau telah memenuhi
kewajibannya sebagai anggota.
3. Mengisi surat permohonan pinjaman, melengkapi berkas – berkas yang dibutuhkan secara akurat dan menyerahkan
ke kantor untuk diproses.
4. Khusus anggota yang baru pertama kali meminjam akan dilayani sebesar simpanannya.
5. Bagi anggota kelompok yang jauh dapat memperoleh pinjaman sebesar saham bisa dilayani/ dicairkan oleh Petugas
lapangan dengan ketentuan:
- Mengambil formulir permohonan pinjam dari petugas lapangan.
- Mengisi surat permohonan pinjaman
- Melengkapi berkas – berkas yang dibutuhkan yang sesuai dan akurat dan ditandatangani suami/ istri
atau ahli waris.
- Pemohon menginformasikan permohonan pinjaman tersebut via telephone ke kantor pusat/ Suster.
- Suster sebagai bendahara mengintruksikan perintah bayar ke Petugas lapangan.
- Pemohon mengirim bukti transaksi.
6. Anggota luar biasa dilayani meminjam sebesar simpanan.
7. Bunga pinjaman 1 % menurun.
8. Setiap pinjaman dikenakan Kapitalisasi 1%, Fee 1% (0.5 Fee;0.5% DSB)
9. Meterai ditanggung peminjam.
b. Pinjaman di atas Simpanan Saham
1. Pinjaman di atas simpanan/ saham adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota yang sudah pernah meminjam
sebesar simpanan/ saham dan tidak bermasalah.
2. Telah memenuhi kewajibannya sebagai anggota; menabung setiap bulan, mengangsur pinjaman dengan baik,
dan Mengikuti pendidikan yang diadakan KCUB.
3. Mengisi surat permohonan pinjaman, melengkapi berkas – berkas yang dibutuhkan secara akurat dan sesuai
kemudian menyerahkan ke kantor untuk diproses.
4. Melampirkan foto copy KTP suami istri/KK, Broh atau agunan (milik sendiri) pada surat permohonan pinjaman
atau buku anggota yang menjamini pada saat memasukkan permohonan pinjaman ke kantor.
5. Permohonan pinjaman disampaikan kekantor CU langsung atau melalui pengurus kelompoknya.
6. Pengurus KOPERASI CU BERSAMA yang mengajukan pinjaman terlebih dahulu mendapat persetujuan ketua/bendahara
kemudian bagian kredit membahasnya.
7. Setiap permohonan pinjaman di atas simpanan/ saham disampaikan ke kantor CU 1(satu) minggu sebelum diproses;
8. Agunan yang dilampirkan berupa surat tanah, lahan, partapakan terlebih dahulu disurvey kelapangan.
9. Pinjaman diatas simpanan hingga Rp. 50.000.000 dapat diproses setiap hari kerja bila sudah memenuhi syarat dan
diproses staff/ manajemen bidang kredit bersama bendahara.
10. Pinjaman mulai Rp. 51.000.000 s/d Rp.500.000.000 setelah memenuhi persyaratan akan diproses secara khusus
oleh Pengurus.
11. Sidang permohonan pinjam harus dihadiri oleh pemohon dan tidak dapat diwakilkan.
12. Pinjaman di atas simpanan/ saham akan dinotariskan dan biaya ditanggung peminjam.
13. Pengambilan pinjaman hanya dapat dilayani setiap jam kerja dan tidak dapat diwakilkan.
14. Bunga pinjaman di atas simpanan sampai dengan Rp. 100.000.000 dikenakan bunga 1,25 % menurun dan
dari Rp. 101.000.000 s/d Rp.500.000.000 dikenakan bungan 1 % menurun.
15. Setiap pinjaman dikenakan Kapitalisasi 1%, Fee 2%.
16. Meterai ditanggung peminjam.
c. Pinjaman Plawija dan Beternak
1. Pinjaman Plawija diberikan kepada anggota yang membutuhkan modal untuk usaha bercocok tanam
(tanaman muda/ternak) yang masa panennya 6 bulan.
2. Mengajukan permohonan berupa proposal kebutuhan modal usaha dalam formulir permohonan pinjaman.
3. Bila pinjaman di atas simpanan maka dalam permohonan terlampir agunan.
4. Bunga pinjaman sebesar simpanan 1% menurun, di atas simpanan 1,25% menurun.
5. Plafon maksimal Pinjaman Plawija/ternak Rp. 15.000.000.
6. Lama angsuran 6 (enam) bulan.
7. Diberi pilihan untuk cara mengangsur ; Bunga pinjaman dapat disetor setiap bulan atau angsuran pinjaman
dapat disetor setiap bulan atau sekaligus pada bulan ke 6 (enam).
8. Setiap pinjaman dikenakan Kapitalisasi 1%, Fee 2%.
9. Meterai ditanggung peminjam
d. Pinjaman Pembiayaan Beli Partapakan dan Bangun Rumah
1. Pinjaman Pembiayaan Beli Partapakan dan Bangun Rumah adalah produk pinjaman yang diperuntukkan khusus bagi
anggota yang belum memiliki partapakan rumah atau rumah sendiri.
2. Syarat mengajukan pinjaman ini adalah sebagai berikut:
- Suami dan istri telah menjadi anggota
- Mengisi surat permohonan pinjaman, melengkapi berkas – berkas yang dibutuhkan secara akurat dan sesuai
kemudian menyerahkan kekantor untuk diproses.
- Untuk pinjaman pembiayaan beli partapakan minimal anggota telah memiliki simpanan 15% dari harga
partapakan yang akan dibeli.
- Untuk pinjaman membangun rumah atau beli rumah minimal anggota telah simpanan 20%
dari harga rumah yang akan dibangun atau rumah yang akan dibeli.
- Partapakan, Bangunan rumah atau rumah yang dibeli akan menjadi agunan pinjaman
- Perjanjian pinjaman dinotariskan, biaya ditanggung pemohon.
- Lama angsuran 120 bulan dengan bunga 1% menurun
- Setiap pinjaman akan dikenakan potongan kapitalisasi 1% dan servise fee 2%.
- Materai ditanggung peminjam.
- Selama proses transaksi dipantau oleh Petugas lapangan, manajemen dan Pengurus.
- Khusus bangun rumah; RAB harus terlampir dalam SPP.
- Pencairan akan diatur sesuai analisa kredit dan RAB.
e. Pinjaman darurat/emergency
1. Pinjaman darurat/ emergenci adalah pinjaman sebesar simpanan/saham, diberikan kepada anggota yang
mengalami situasi darurat. Pemohon mengisi formulir permohonan pinjam.
2. Kriteria darurat:
- Peristiwa sakit parah
- Peristiwa kemalanngan
f. Pinjaman Khusus Kelompok/Stasi Paroki
Pinjaman ini adalah pinjaman khusus bagi calon anggota yaitu atas nama paroki/ stasi dengan syarat sbb:
1. Paroki/ Stasi sudah memiliki tabungan SIBUHAR di KCUB minimal Rp. 50.000.000
2. Stasi yang mau buka tabungan SIBUHAR dan meminjam di KCUB harus berdasarkan kesepakatan bersama (umat)
di stasi tersebut dan mendapatkan rekomendasi dari pastor paroki masing – masing.
3. Stasi yang akan mengajukan pinjaman mengisi formulir permohonan pinjaman dan melengkapi berkas – berkas
berupa :
- Rencana anggaran pendapatan dan biaya
- Rencana pengembalian cicilan pinjaman.
- Pelunasan pinjaman dijamin oleh Pastor Paroki, Dewan Stasi, Seluruh Umat yang dinyatakan dalam surat
pernyataan.
4. Plafon maksimal Rp. 500.000.000, dan lama angsuran 84 bulan (7 tahun).
5. Bunga pinjaman 0,35% plat (tidak mendapat deviden balas jasa pinjaman).
2. PERSYARATAN UMUM MEMINJAM :
1. Status keanggotaannya telah sah 3 (tiga) bulan ke atas dan rajin menabung.
2. Mengikuti pendidikan yang telah diadakan dikelompoknya.
3. Rajin menabung setiap bulannya.
4. Mengisi formulir permohonan pinjaman dengan jelas, No.BA, Nama, jumlah pinjaman, Tujuan pinjaman
dan jumlah bulan angsuran.
5. Formulir permohonan pinjaman telah ditandatangani pengurus kelompoknya.
6. Formulir telah disetujui suami/istri/ahli waris.
7. Broh atau agunan (milik sendiri) terlampir pada surat permohonan pinjaman atau buku anggota yang menjamini
pada saat memasukkan permohonan pinjaman ke kantor.
8. Permohonan pinjaman disampaikan ke kantor CU langsung atau melalui pengurus kelompoknya.
9. Pengurus CU BERSAMA yang mengajukan pinjaman terlebih dahulu mendapat persetujuan ketua/bendahara
kemudian bagian kredit membahasnya.
10. Setiap permohonan pinjaman dasampaikan ke kantor CU untuk diproses;
- Sebesar saham 1 hari baru bisa dicairkan.
- Diatas saham 1minggu sebelumnya permohonan harus masuk kekantor.
11. Waktu sidang permohonan pinjaman, peminjam harus hadir untuk konsultasi langsung dengan tim perkreditan
dan tidak bisa diwakilkan.
12. Bagi anggota kelompok yang jauh, Pinjaman sebesar saham bisa dicairkan oleh Petugas lapangan kemudian
disahkan tim perkreditan.
13. Pengambilan pinjaman hanya dapat dilayani setiap jam kerja dan tidak dapat diwakilkan.
14. Pencairan pinjaman waktu sidang diatur panitia kredit.
3. AGUNAN/BROGH DAN PENJAMIN
Agunan pinjaman yang dapat diberikan adalah:
1. Saham peminjam itu sendiri.
2. Saham anggota yang lain atas persetujuan si anggota tersebut, melalui surat pernyataan ataupun
disaksikan pengurus kelompoknya lengkap dengan tanda tangan penjamin,dan sipenjamin tidak
keadaan meminjam.
3. Simpanan bunga harian (SIBUHAR) diterima CU untuk jaminan pinjaman dan tidak bisa ditarik selama menjamini.
4. Barang emas lengkap dengan surat,dan dihitung 75% dari harga pembelian.
5. Surat tanah yang ditandatangani oleh camat SKGR/PPAT/BPN/Kepala desa, serta surat penyerahan hak dan kuasa
kepada ketua KOPERASI CU BERSAMA untuk menjual broh ditanda tangani di atas materai dan materai ditanggung
oleh peminjam.
6. Brogh / agunan yang digunakan harus milik anggota peminjam baik suami maupun isteri dan masih dalam pantauan
Petugas lapangan keabsahannya dan pengurus dapat turun langsung kelapangan untuk mengecek kebenaran
atas brogh tersebut dan penyerahan brogh harus ada tanda terimanya.
7. Nilai brog/ agunan diperhitungkan 75 % dari nilai yang sebenarnya.
8. Pengambilan brogh dari KOPERASI CU BERSAMA, terlebih dahulu pinjaman lunas ataupun pinjaman sudah
sebesar saham dan membawa slip brog.
4. JUMLAH WAKTU DAN PENGEMBALIAN PINJAMAN / ANGSURAN
1. Pengembalian pinjaman harus dikembalikan setiap bulan yaitu,angsuran pinjaman,bunga pinjaman
ataupun denda keterlambatan.
2. Pembayaran angsuran pinjaman dan bunga,paling lambat 5 (lima) hari dari tanggal pengambilan
pinjaman (Pinjaman di bawah tanggal 25)
3. Pinjaman di atas tanggal 25 mendapat masa tenggang dari sisa tanggal setiap bulannya.
4. Pinjaman Rp. 10.000.000,-ke bawah lama angsuran 30 bulan.
5. Pinjaman Rp.11.000.000,-s/d Rp.25.000.000,- lama angsuran 36 bulan.
6. Pinjaman Rp.26.000.000,-s/d Rp 50.000.000,- lama angsuran 48 bulan.
7. Pinjaman Rp 51.000.000,- s/d 80.000.000,- lama angsuran 50 bulan.
8. Pinjaman 81.000.000,-s/d Rp.150.000.000,- lama angsuran 60 bulan.
9. Pinjaman Rp. 151.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- lama angsuran 66 bulan.
10. Pinjaman Rp.201.000.000 s/d Rp. 500.000.000 lama angsuran 84 bulan.
5. BUNGA PINJAMAN
1. Besar bunga pinjaman sebagai berikut:
- Pinjaman sebesar saham dikenakan bunga 1 % menurun ( IOB ) setiap bulan.
- Pinjaman di atas saham bunga pinjaman sebesar 1 % menurun ( IOB ) setiap bulan
sampai lunas.
2. Bunga dihitung dari saldo pinjaman.
3. Biaya service fee 1 % ( 0.5 % (pendapatan CU );0.5% DSB);
4. Kapitalisasi 1 % ( dimasukkan kesaham peminjam ) pemotongan dilaksanakan waktu
pencairan pinjaman.
6. DENDA
1. Apabila angsuran tidak dibayar setiap bulan / kurang dari angsuran yang seharusnya, dikenakan
denda 5% dari angsuran yang tertunggak setiap bulannya ( denda dihitung setiap bulan dari besar
angsuran yang tertunggak ).
2. Anggota yang lalai mengangsur pinjaman satu atau dua bulan berturut – turut akan mendapat surat
pemberitahuan dari tim penanggulangan kredit macet pinjaman (TPKM) yang ditugaskan oleh Pengurus CU.
3. Pinjaman yang macet pengembaliannya baik angsuran pokok pinjaman maupun bunga,akan menjadi pertimbangan
tim perkreditan untuk pinjaman berikutnya.
4. Pinjaman yang telah mendapat peringatan 3 (tiga) kali berturut -turut, melalui surat atau didatangi pengurus CU.
Maka agunan atau brog atau saham anggota yang meminjam akan diproses sesuai perjanjian pinjaman.
5. Pinjaman sebesar saham yang tidak mengangsur 3 bulan berturut - turut, maka pinjaman akan ditutup
dari sahamnya.
















