DIKLAT STANDAR AKUNTASI KEUANGAN ENTITAS PRIVATE (SAK EP)
Permenkop UKM 2/2024 mewajibkan koperasi untuk menyusun laporan keuangannya menggunakan SAK yang diterbitkan IAI, salah satunya merujuk ke SAK EP. Penerbitan peraturan ini semakin memperkuat legitimasi penggunaan SAK yang diterbitkan IAI di dalam ekosistem bisnis dan perekonomian Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang akuntansi dan keuangan untuk koperasi, Koperasi CU Bersama mengikuti Diklat SAK EP yang diselenggarakan oleh Puskopdit Sumbarinci pada tgl 01 Agustus 2024 di Pekanbaru.
Dengan demikian Koperasi Simpan Pinjam (KSP CU Bersama) siap untuk mengikuti regulasi pemerintah dengan menggunakan SAK EP sebagai laporan keuangan koperasi.

















