Cara Bergabung
Cara Bergabung Menjadi Anggota CU Bersama :
1. Warga Negara Indonesia tidak mengalami cacat mental dan atau mampu bertindak dalam hukum.
2. Fotocopy KTP/KK yang masih berlaku.
3. Pas foto calon anggota dan ahli waris ukuran 3x4 cm.
4. Mengisi formulir pendaftaran calon anggota.
5. Bersedia membayar :
- Uang Pangkal Rp. 50.000 saat mendaftar (sekali bayar).
- Simpanan Pokok 100.000 saat mendaftar (sekali bayar).
- Simpanan Wajib Rp. 40.000/ Bulan.
- Simpanan Sukarela Min Rp. 10.000 sesuai kemampuan.
- DANSOS Rp. 100.000 / Tahun.
- Wajib buka buku SIBUHAR, Saldo awal buka SIBUHAR minimal Rp. 50.000.
6. Bersedia mematuhi AD/ART dan POLA KEBIJAKAN KCUB.
7. Wajib mengikuti pendidikan yang diprogramkan KCUB.
8. Mengikuti masa percobaan selama 3 bulan dan rajin menabung.

















